News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KY Libatkan PPATK untuk Seleksi Calon Hakim Agung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi Capim Anggota Komisi Yudisial di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9). Tujuh nama hasil seleksi capim KY yang akan diserahkan kepada DPR yaitu Joko Samito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sumartoyo, Wiwiek Awiati, Harjono, Sukma Violetta. TRIBUNNEWS/CAHYO-BIRO PERS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi mengungkapkan dalam penerimaan usulan calon Hakim Agung tahun 2016 pihaknya tak hanya melibatkan masyarakat dan DPR dan Pemerintah. Tetapi juga melibatkan PPATK.

Itu dilakukan guna menseleksi para pendaftar calon Hakim Agung, yang akan mengisi delapan jabatan di Mahkamah Agung.

"Kami juga akan melibatkan PPATK untuk memantau aliran dana dari setiap calon," kata Farid di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). ‎

Setelah menutup Pendaftaran, KY menseleksinya Deng dengan empat tahapan. Seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan wawancara.

Selanjutnya, dari hasil seleksi tersebut nantinya KY akan menyerahkan rekomendasi nama kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

"Delapan orang yang dikirim ke DPR satu banding satu, mengirim sesuai kebutuhan kamar hukum. Kalau butuh elapan orang, kami hanya kirim delapan orang," kata Farid.

Apabila ada calon yang tidak lulus fit and proper test di DPR, maka nantinya KY akan menunggu usulan lagi dari MA perihal kebutuhan hakim agung. KY sendiri kata Farid membatasi setiap calon hanya boleh mengikuti dua kali seleksi.

"Seorang calon hanya boleh mengikuti seleksi 2 kali," tegas Farid.

Bagi calon hakim agung yang ingin mengikuti seleksi, lebih jelasnya dapat melihat persyaratannya di situs KY www.komisiyudisial.go.id dan batas pengiriman berkas pendaftaran melalui pos paling lambat dicap stempel 26 Februari 2016 pukul 16.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini