News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Freeport

Penyidik Kejaksaan Agung Siapkan 36 Pertanyaan untuk Setya Novanto

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR Setya Novanto hadir saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/12/2015). Setelah resmi mudur dari jabatanya sebagai Ketua DPR, Setya Novanto mengikuti rapat paripurna sebagai anggota DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Tim peyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyiapkan sekurangnya 36 pertanyaan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Jampidsus, Arminsyah, sejumlah pertanyaan tersebut masih bisa berkembang pada proses permintaan keterangan berlangsung.

"Kami persiapkan ada 36 pertanyaan tapi bisa berkembang, tergantung hasil jawaban-jawaban dari Pak Novanto," kata Jampidsus, Arminsyah, di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Pertanyaan tersebut, Jelas Arminsyah, terkait jabatan Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, jumlah pertemuannya dengan Maroef Sjamssoedin, dan isi rekaman yang diduga mencatut nama presiden untuk meminta saham.

Kasus yang dikenal dengan skandal "Papa Minta Saham" ini bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini