News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Belum Diketahui, RJ Lino akan Hadiri Pemeriksaan Dirinya atau Tidak Hari Ini

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, Maqdir Ismail, menjawab pertanyaan wartawan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Kedatangan Maqdir untuk memberitahukan ketidak hadiran RJ Lino karena sedang dirawat. Lino sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (5/2/2016).

Panggilan kali ini merupakan kali kedua setelah Lino tak memenuhi panggilan pertama pekan lalu.

"Setelah pekan lalu tidak hadir karena sakit, RJL kembali dijadwalkan akan diperiksa hari ini sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (5/2/2016).

Sebelumnya, Lino berhalangan hadir karena mengalani serangan jantung ringan. Ia pun sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center selama beberapa hari.

Awal pekan ini, Lino memaksakan diri keluar dari rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK.

"Saya masih belum dapat info apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak pada hari ini," kata Priharsa.

Lino akan diperiksa sebagai tersangka dalamnkasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini