News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Dilapori ke Bareskrim, Jaksa Agung Ingatkan Hary Tanoe Jangan Buat Laporan Palsu

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaporan dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, ditanggapi bekas kader Partai Nasdem itu.

Prasetyo mempersilahkan Hary Tanoe bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea melaporkan dirinya dan bawahannya, Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasuditdik Jampidsus) Yulianto.

Namun, dia mengingatkan bos MNC Group itu agar tidak sembarang membuat laporan di Bareskrim.

"Silahkan saja lapor kemanapun tapi harus ada dasar, jangan memberikan laporan palsu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dia juga menegaskan pelaporan tersebut tidak mempengaruhi upaya Kejaksaan mengungkap dugaan korupsi PT Mobile 8 Telecom.

"Penyidikan jalan terus," kata Jaksa Agung.

‎Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Jumat (5/2/2016) menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung‎, Yulianto.

Hary mengaku ia melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.

Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto.

Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas.

Untuk diketahui, dua laporan polisi yang dibuat Harry yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, ‎ LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo‎ melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini