News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Kabareskrim : Penggeledahan di RSCM untuk Memastikan Prosedur Pendonoran Ginjal Berjalan Sesuai SOP

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Bareskrim bawa satu box dokumen usai geledah RSCM selama 8 jam, Kamis (4/2/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menegaskan mengapa pihaknya melakukan penggeledahan selama delapan jam penuh di RSCM pasa Kamis (4/2/2016) kemarin.

Dibeberkan jenderal bintang tiga ini alasan penggeledahan selain masih ada kaitan dengan jaringan sindikat penjualan ginjal, termasuk juga dugaan operasi pendonoran disana tidak sesuai SOP yang sudah ditentukan.

"‎Kenapa kami melakukan penggeledahan ? Kami ingin memeriksa, mencocokkan apakah operasi disana sudah sesuai prosedur atau tidak. Itu yang jadi sasaran penyidikan Polri," tegas Anang, Jumat (5/2/2016) di Bareskrim Polri.

Diutarakan Anang, saat ini berbagai barang bukti yang disita penyidik tengah dianalisa apakah langkah-langkah dan prosedur bagi para pendonor dan penerima ginjal sudah dilakukan dan tidak ada yang terlewat.

"Apa prosedurnya dijalankan? Seperti pendosor misalnya harus yang punya hubungan keluarga jadi tahu riwayat sakitnya, apa juga Pendonor diwawancara‎," ungkapnya.

Mantan Kepala BNN ini juga tidak ragu menjebloskan oknum dokter dan pihak rumah sakit yang terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Ya kalau ternyata terbukti ada perbuatan ilegal, pasti kami tindak," tambahnya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini