News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Novanto Bantah Suaranya Dalam Rekaman, Jaksa Agung Bilang Itu Hak Dia

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto memungkiri suara dalam rekaman pembicaraan yang diserahkan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat pemberian keterang terkait Skandal Papa minta saham, ditanggapi santai oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Kalau dia (Novanto) tidak mengakui, itu haknya," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Prasetyo menyebutkan pihaknya telah mempunyai bukti berupa pernyataan dari ahli teknologi informasi Institut Teknologi Bandung yang menyatakan suara dalam rekaman itu adalah identik dengan suara Novanto.

"Sudah diverifikasi oleh ITB dan dinyatakan itu benar suara Pak SN," katanya.

Meski menyatakan telah yakin dengan pernyataan ahli dari ITB, Jaksa Agung menyatakan masih hendak mencocokkan dengan bukti atau fakta lain.

Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini