News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyerapan Anggaran Minim, Mendagri Sisir Perda Bermasalah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tjahjo Kumolo meninjau TPS 17 yang merupakan TPS tempat Calon Walikota Airin Rachmi Diany mencoblos di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015). Mendagri mengecek dan memeriksa kesiapan di beberapa TPS di Kota Tangsel untuk memastikan Pilkada Serentak 2015 ini berlangsung dengan baik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menilai penyerapan anggaran di daerah masih kurang optimal.

Pada 2015 saja, rata-rata daerah hanya mampu menyerap di bawah 60 persen APBD.

Padahal, perekonomian daerah sangat membutuhkan anggaran itu guna menggerakkan roda perekonomian.

Mantan Sekjen PDIP itu lantas menyimpulkan ada hubungan antara minimnya penyerapan dengan peraturan daerah.

Maksudnya, ada perda-perda yang dirasa menghambat terjadinya penyerapan. Sehingga perlu dievaluasi sampai ke daerah.

"Timnya monitor terus, sinergi dengan pembatalan perda-perda. Karena penyerapan ini bisa terhambat karena perda juga," kata Tjahjo usai MoU kontrak pengadaan barang dan jasa lingkup Kemendagri TA di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dalam satu hari, dia pernah mendapat laporan dari tim mengenai 24,2 peren Perda yang terbukti menghambat penyerapan. Tidak dijelaskan lebih lanjut isi dari perda-perda tersebut.

Yang jelas, pihaknya segera menganulir peraturan daerah dan melakukan evaluasi.

Dia mengungkapkan, saat ini terdapat 30 persen lebih perda bermasalah dari total 46.300 peraturan. Jumlah tersebut baru dari tataran pemerintah pusat atau setara Provinsi.

Nantinya, kemendagri akan blusukan dan menyisir perda perda bermasalah di daerah.

"Mudah-mudahan pertengahan tahun clear," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini