Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Divisi Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar menyarankan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam pasal 2 dan pasal 3 dijelaskan tentang hukuman para pelaku korupsi.
Kontruksi Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut dianggap keliru sehingga berimplikasi pada rendahnya hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi.
"Di Pasal 3, untuk pejabat publik hanya dihukum minimal satu tahun, sementara di Pasal 2, yang biasanya swasta, hukuman minimalnya empat tahun," kata Aradila di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016).
Menurutnya pasal tersebut harus diubah konstruksi hukumnya.
Pejabat publik yang menyalahgunakan semestinya lebih berat dari swasta.
Apalagi penyelenggara negara atau pejabat publik memiliki beban lebih besar karena sosoknya sebagai panutan masyarakat.
Aradila menegaskan pentingnya revisi UU Pemberantasan Tipikor, karena tiap tahunnya tren vonis ringan terhadap pelaku korupsi terus meningkat.
Ditambah sebagian besar terdakwa korupsi merupakan penyelenggara negara.
"Supaya lebih menaikan ancaman hukumannya. Pidana ringan tidak tepat untuk kasus korupsi dan melibatkan pejabat publik. Jadi tidak ada lagi putusan tipikor yang masuk kategori ringan," katanya.