Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh disebutkan paling banyak membebaskan terdakwa korupsi.
Berdasarkan pengamatan ICW sepanjang tahun 2015, ada 10 orang terdakwa korupsi yang bebas ditangan para hakim di bumi Serambi Makkah tersebut.
Demikian diungkapkan Peneliti ICW Lalola Easter ketika memaparkan hasil temuan pihaknya, di Sekretariat ICW, Jakarta Selatan‎, Minggu (7/2/2016).
"Kemudian diurutan kedua adalah Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan 9 orang terdakwa korupsi," kata Easter.
Sementara enam terdakwa korupsi lainnya, masing-masing dibebaskan Pengadilan Tipikor Padang, Banjarmasin, dan Mahkamah Agung.
Sedangkan dari Timur Indonesia, Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan lima orang terdakwa korupsi.
"Sehingga jumlah terdakwa yang dibebaskan sepanjang tahun 2015 berjumlah 68 orang terdakwa," Imbuhnya.