TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan hasil pantauannya terhadap 524 perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 terdakwa atau 81,7 persen dinyatakan bersalah atau terbukti korupsi.
Demikian diungkapkan Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (7/2/2016), saat membeberkan hasil pantauan pihaknya sepanjang 2015.
"68 terdakwa (12,1 persen) yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan," sambung Aradila.
Sementara itu, lanjut Aradila, ada pula 35 terdakwa atau 6,2 persen yang tidak dapat diidentifikasi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tindak pidana korupsi.
"Rata-rata vonis untuk koruptor selama 2015 adalah 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan penjara," ujarnya.