News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Korban Perdagangan Ginjal Jadi 30 Orang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELEDAH RSCM - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membawa berkas setelah sekitar 10 jam menggeledah beberapa ruangan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, Jalan Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). Berkas di ambil dari ruang administrasi, ruang pembayaran, ruang advokasi, dan juga ruang rekam medis. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan, terkait kasus dugaan perdagangan ginjal. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa jumlah korban perdagangan organ tubuh (ginjal) oleh tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bertambah menjadi 30 orang.

"Sebelumnya, para tersangka kan mengaku, korbannya ada 15 orang," ujar Kepala Unit Trafficking pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto di Kompleks Mabes Polri, Selasa (9/2/2016).

"Penyidik kemudian mengumpulkan informasi, ternyata total ada 30 korban," kata dia.

Informasi tersebut didapat ketika penyidik memeriksa 15 korban yang kebanyakan ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Arie mengatakan, penyidiknya tetap akan memeriksa seluruh korban itu. Ini termasuk soal kemungkinan apakah ada tersangka lain yang merekrut korban selain tiga orang yang telah diamankan tim penyidik atau tidak.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan tersebut terus berlangsung. Arie membantah penyidiknya terlalu lama dalam penanganan perkara tersebut.

"Perkara ini belum sebulan kan. Baru sekitar dua minggu saja. Jika memang ada tersangka baru pasti akan kami kabarkan. Saya pastikan tiada dusta di antara kita," ujar Arie.

Baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal.

Tiga pelaku itu adalah Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka sudah menipu setidaknya 15 orang.

Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini