Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin Imron.
Hukuman ini bertambah lebih besar dari vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider kurungan 6 bulan.
"Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dari pengadilan tingkat pertama. Hukumannya menjadi 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2016).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menambah hukuman untuk Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
"Ada pidana tambahan, dicabut hak memilih dan dipilih," katanya.
Putusan tersebut diketok Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Elang Prakoso.
Majelis meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang.
"Ini kasusnya kan karena korupsi terbukti dan pencucian uang terbukti," kata Hatta.
Diketahui, Fuad Amin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara suap selama menjadi Bupati Bangkalan dua periode dan selama menjadi Ketua DPRD Bangkalan.
Ia menerima suap dari PT Media Karya Sentosa untuk untuk memuluskan pembelian gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura.