News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Kirim Visi Misi Politik, Jaksa Yulianto: Memangnya Saya Kader Hary Tanoe?

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos MNC Group Hary Taonesudibjo bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri, Jumat (5/2/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto mempertanyakan pernyataan Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya di media massa beberapa waktu lalu.

Pernyataan Hary yang dimaksud Yulianto ialah pernyataan bahwa pesan singkat yang dikirim Hary kepada Yulianto berisi visi misi politik, bukan bentuk ancaman.

"Itu katanya visi dan misi, tetapi disampaikan ke saya, memang saya kadernya dia (Hary Tanoe)?" ujar Yulianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Yulianto pun bersikukuh bahwa pesan singkat Hary kepada dirinya tanggal 5 dan 7 Januari 2016 lalu itu merupakan bentuk ancaman serta menakut-nakuti.

Yulianto secara pribadi melaporkan Harry Tanoe ke Siaga Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/1/2016).

Ketua Umum Partai Perindo itu dituduh melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan itu dibuat setelah Hary Tanoe mengirim pesan singkat pada 5 dan 7 Januari 2016 kepada Yulianto.

Isi pesan itu dianggap Yulianto berisi ancaman dan menakut-nakuti. Isi SMS itu terkait perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8 yang tengah diusut kejaksaan.

Kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, membantah pesan singkat itu mengandung maksud menakut-nakuti dan mengancam.

Hotman mengatakan, pesan tersebut lebih kepada janji Harry Tanoe kepada negeri ini bahwa jika dirinya berkuasa akan membersihkan aparat penegak hukum.

"Seperti politisi lainnya, Prabowo, Jokowi, memberikan janji-janji seperti itu bahwa kalau dia terpilih, dia akan bagaimana. Kalau itu dianggap ancaman, semua kepala daerah kita bisa dipenjara dong?" ujar Hotman di Kompleks MNC Tower, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016) sore.(Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini