Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerbitkan kebijakan terkait penghapusan penyusutan nilai bangunan (tempat tinggal warga) yang lahannya terkena proyek pembangunan infrastruktur nasional.
Dengan demikian, bangunan milik warga yang terkena gusur akan menerima ganti rugi dengan harga yang berlaku saat ini.
"Dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan pemerintah, yang disana ada rumah-rumah masyarakat, ketika mereka bersedia melepaskan tanahnya, kita harus pikirkan kemampuan mereka untuk membangun, caranya kita menghapuskan penyusutan bangunan," kata Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, dalam diskusi di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ferry mengatakan, lewat kebijakan penghapusan penyusutan nilai bangunan atau rumah tersebut dijamin akan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk dapat memiliki tempat tinggal yang layak setelah lahannya terkena pembebasan untuk pembangunan infrastruktur.
"Karena mereka harus pindah, dan ini bukan sekedar bagaimana mereka setelah pembebasan lahan dapat membeli tanah, tapi juga harus membangun tempat tinggal. Kalau kita tidak memikirkan itu, maka mereka akan menjadi orang yang termiskinkan," katanya.
Menurutnya, agar tidak muncul konflik di lapangan, uang untuk pembebasan lahan sudah siap sebelum harga ganti rugi untuk masyarakat ditentukan.
"Jangan kayak pasar tradisional, sudah tawar-menawar (dengan pemilik lahan), sudah ketemu harganya, lalu ditinggal begitu saja," kata Ferry.
Dirinya menjelaskan, proses perhitungan dan tawar-menawar harga lahan dengan warga saja sudah memakan waktu lama.
Maka, wajar jika masyarakat gusar atau malah mengurungkan niat untuk memberikan tanahnya, ketika biaya ganti rugi tidak kunjung diberikan.
Apalagi, jika masyarakat yang bersangkutan memang tinggal di lahan tersebut untuk waktu cukup lama. Tentu, mereka membutuhkan waktu untuk mencari tempat yang baru.
Kata Ferry, jangan sampai, pemerintah dianggap mempermainkan masyarakat dalam hak tanah.
Hal itu merupakan bentuk pengakuan pemerintah atas hak tanah masyarakat.
"Kami beri kepastian waktu, pembayaran, dan kepastian untuk mereka hidup kembali," kata Ferry.
Ditempat yang sama, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan perubahan-perubahan aturan teknis yang selama ini dinilai mengganggu proses pembangunan nasional.
Menurutnya, pemerintahan saat ini akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur.
"Karena kalau tidak infrastruktur kita akan terus jalan ditempat," katanya.
Terkait dengan pembebasan lahan, dirinya mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan anggaran lebih banyak untuk kedepannya. Pasalnya, pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur jangan sampai terhambat karena tidak adanya anggaran.
"Tahun 2017 akan disediakan anggaran (pembebasan lahan) lebih banyak. Karena aturannya sekarang pembebasan lahan dilakukan oleh pemerintah," katanya.