TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menentukan sikap terkait revisi UU KPK. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya masih menunggu masukan dari berbagai pihak.
"Belum tentukan sikap," kata Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Muzzammil masih mengkaji kewenangan KPK mengenai SP3. Ia mempertanyakan status seseorang yang bertahun-tahun menjadi tersangka tetapi tidak naik status terdakwa.
"Harusnya ada imbauan moral kepada KPK untuk mereka segera mengadili, benar atau salah segera diadili, kalau sudah lewat 3 tahun terlalu lama saya kira," imbuhnya.
Muzzammil juga mempertanyakan pembentukan Dewan Pengawas terkait pelanggaran kode etik. Sebab, selama ini bila terjadi pelanggaran kode etik pimpinan KPK maka ditangani komite etik yang dibentuk secara ad hoc.
"Oleh karena itu ide dewan pengawas memang mengasumsikan kerja KPK yang superbody memang harus diawasi. Karena potensi yang kedua, korupsi penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
Untuk itu, Muzzammil menuturkan PKS akan mendengar seluruh pihak seperti mantan komisioner. Sehingga bila ada yang dianggap melemahkan maka dapat dicari alternatif penyelesaiannya.
"Jangan melontarkan pelemahan dan penguatan tanpa argumen. Oleh karena itu kita sejak awal kita mendorong semua pihak untuk kita undang. Maka di panja ini kita mendorong diundang pimpinan KPK dan mantan pimpinan KPK. Mana yg disebut penguatan dan mana yang disebut pelemahan. Harus by argumen yang jelas," ungkapnya.