TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Novanto hadir secara tiba-tiba di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada sekitar 17.50 WIB, dengan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1741 ZFL, mengenakan baju batik coklat berlengan panjang.
Tidak lama Novanto memasuki Gedung Bundar, kuasa hukumnya, Firman Wijaya datang menyusul kliennya.
"Pak Novanto datang untuk menjelaskan pertanyaan yang tersisa," kata Firman ketika hendak menyusul Novanto.
Kedatangan Novanto ke Kejaksaan Agung pada kali ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, dia telah datang pada Kamis (4/2/2016).
Pada pemberian keterangan perdananya, Novanto telah menjawab 22 pertanyaan dan masih menyisakan sedikitnya 14 pertanyaan.
Usai pertanyaan ke-22, Novanto meminta izin penundaan kembali.
Dia berdalih hendak melakukan perjalanan dinas ke Nusa Tenggara Barat.
Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.
Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.