Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menghormati putusan majelis hakim yang memvonis mantan Menteri ESDM, Jero Wacik empat tahun penjara.
Menurutnya, majelis hakim memiliki pertimbangan yang akhirnya memutuskan menghukum Jero empat tahun penjara.
"Ini tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan. Karena ini proses hukum," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Politikus Demokrat itu menuturkan, faktor Jusuf Kalla yang menjadi saksi meringankan Jero Wacik turut berperan dalam putusan terhadap Jero Wacik.
Dengan keterangan Jusuf Kalla, mantan Menteri Pariwisata itu dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama sembilan tahun penjara.
"Kita juga melihat di pengadilan ada saksi memberatkan dan meringankan. Kami lihat Pak JK memberi saksi meringankan yang cespleng juga," tuturnya.
Mengenai apakah perlu Jero Wacik melakukan banding atau tidak menurut Agus, hal itu menjadi pertimbangan mantan politikus Demokrat tersebut.
"Kita kembalikan ke Pak Jero apakah sudah cukup atau tidak," ucapnya.