TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyayangkan bocornya dokumen permintaan pendapat dari Komisi III DPR terkait deponering kasus yang menjerat mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
"Itu dokumen sifatnya rahasia, kenapa bisa diketahui," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Prasetyo, deponering kasus AS dan BW merupakan satu di antara beberapa hal yang ditayakan ke Komisi III DPR.
Mengenai pihak lain yang turut ditanyai soal kelanjutan kasus mantan Pimpinan KPK itu, Prasetyo enggan merincinya.
Permintaan pendapat dari DPR, jelasnya, untuk menyamakan asumsi terkait kasus hukum ini.
"Tapi itu (deponering), hak prerogatif Jaksa Agung," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung melayangkan surat kepada Pimpinan DPR terkait kasus yang menjerat AS dan BW.
Pimpinan DPR kemudian meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR.
Jaksa Agung meminta pertimbangan DPR bila kejaksaan akan memberikan deponering untuk menghentikan kasus mantan AS dan BW.
"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Deponering bisa diterjemahkan sebagai upaya pembekuan perkara. Dalam kasus ini BW dan AS.
Dengan kata lain, kasus ini akan dihentikan/ditutup selamanya meski ada pergantian rezim.