TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Stop revisi Undang-undang Komis Pemberantasan Korupsi (KPK)."
Demikian ditegaskan Lelyana Santosa, praktisi hukum kepada Tribun, Kamis (11/2/2016).
Menurut Praktisi Hukum ini, tidak ada yang perlu diubah lagi dari UU KPK.
Jadi kata dia, tidak perlu DPR buang-buang biaya untuk melakukan pembahasan yang dinilai tidak perlu dilakukan seperti revisi UU KPK.
"Tidak ada yang perlu diubah lagi dari UU KPK," tegas dia.
"Untuk apa DPR buang-uang biaya melakukan hal yang tidak perlu dilakukan yang hanya akan mengecewakan dan membangkitkan amarah rakyat," ujarnya.
Selama ini juga imbuhnya, KPK sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Jadi singkatnya stop revisi UU KPK," katanya.