TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 11 saksi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus sindikat penjualan ginjal.
Dalam kasus ini Bareskrim telah menahan tiga orang sebagai tersangka.
"Untuk kasus ginjal, penyidik sudah periksa 11 saksi, diantaranya pelapor, korban, tiga dokter RSCM dan satu saksi ahli dari staf ahli Kemenkes," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Kamis (11/1/2016) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan rencananya dalam minggu depan, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli lainnya yakni dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengetahui SOP sebelum dan pascaoperasi pendonoran ginjal.
Sementara soal penambahan tersangka, Agus tidak menampik akan ada tersangka baru, namun saat ini total tersangka masih tetap tiga orang yakni Amang, Dedi, dan Hery.
"Tersangkanya masih tetap tiga, yang tersangka HR (Herry) wiraswasta, bukan dokter," tegas Agus.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.