TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Bambang Waskito mengaku akan membawa paksa tersangka korupsi kondensat yang juga mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno untuk dibawa ke Indonesia.
Hal ini lantaran sudah berbulan-bulan, pascaoperasi jantung, Honggo masih berada disana karena harus menjalani recovery selama setahun.
Dan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan kerugian negara di kasus ini, maka Honggo harus kembali ke Indonesia untuk diadili.
"Memang satu (Honggo) masih ke Singapura nanti dikonsultasikan dan memang ketiganya harus lengkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," beber Bambang, Jumat (12/1/2016) di Mabes Polri.
Bambang melanjutkan beberapa upaya paksa yang akan dilakukan penyidik yaitu menggunakan fasilitas Hubungan Internasional atau Hubinter Polri untuk menerbitkan rednotice sehingga semua negara bisa membantu menangkap, terlebih Honggo sudah berstatus tersangka.
"Kalau sudah diterbitkan rednotice kan semua bisa bantu kami untuk memulangkan. Kita lihat perkembangannya, cek juga ke Singapura dan koordinasi ke dokter langsung kondisi sebenarnya. Jangan sampai malah jalan-jalan disana," tambah jenderal bintang satu itu.
Untuk diketahui, atas kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dan mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno.
Dari tiga tersangka, dua tersangka yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono telah ditahan pada Kamis (11/1/2016) malam. Sedangkan Honggo Wendratno masih berada di Singapura.
Hongga masih di Singapura setelah akhir tahun 2015 lalu sempat menjalani operasi jantung di sana. Dan hingga kini belum kembali ke tanah air serta belum ditahan.