News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus Gerindra: Nanti Koruptor Minta Deponering Bila Kasus Samad dan Bambang Dibekukan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung HM Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA‎ - Anggota Komisi III DPR Wenny Waraouw menegaskan seluruh fraksi menolak Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan deponering atas kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komisi III DPR pun akaan mempertanyakan alasan Jaksa Agung meminta pendapat DPR terkait deponering.

"Semua fraksi menolak, alasannya Komisi III DPR tidak melihat kepentingan umum. Itu hak mutlak Jaksa Agung," kata W‎enny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Alasan lainnya yang disebutkan Wenny terkait dengan kinerja kepolisian.

Bila deponering dikeluarkan Jaksa Agung maka profesionalisme kepolisian dipertanyakan.

"Mereka sudah kerja. Kami takut semua beralibi. Koruptor nanti minta deponering. Deponering merugikan masyarakat. Kita kembalikan ke Jaksa Agung. Itu diatur UU," imbuhnya.

‎Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo melayangkan surat kepada Pimpinan DPR terkait kasus yang menjerat Mantan Komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Pimpinan DPR kemudian meneruskan surat tersebut kepada Komisi III DPR.

Jaksa Agung meminta pertimbangan DPR bila kejaksaan akan memberikan deponering untuk menghentikan kasus mantan Komisioner KPK itu.

"Mereka meminta pertimbangan pemberian deponering. Minggu depan kita akan panggil jaksa agung untuk urusan ini," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini