News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Apa Kelemahan KPK Sehingga UU-nya Direvisi?

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bivitri Susanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Peneliti‎ Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti mempertanyakan sikap pihak-pihak‎ yang menghendaki dilakukannya revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KPK hingga saat ini telah cukup baik menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Apa kelemahan KPK sehingga harus direvisi UU-nya? ‎Kalau memang mau direvisi, harus dikaji lebih mendalam," kata Bivitri dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Bivitri menuturkan, mengenai banyak pihak yang mempermasalahkan tidak adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK, hal itu dapat disiasati. ‎

Misalnya adalah penuntut umum membuat dakwaan bebas jika memang terdakwa tidak terbukti bersalah.

"‎Tidak semua persoalan diselesaikan dengan revisi UU. Kalaupun harus ada revisi, harus dikaji terlebih dahulu," tegasnya.

‎Mengenai wewenang penyadapan KPK yang berpotensi direvisi menurut Bivitri adalah tindakan hal yang tidak tepat.

Pasalnya, penyadapan yang harus izin dewan pengawas akan tidak efektif dalam pemberantasan korupsi.

"Selama ini kan penyadapan hanya diketahui internal KPK saja, jadi ‎tidak bocor," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini