News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peradi Desak Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi, dan Ketua Pansus DPRD Provinsi Babel, HK Junaidi (kiri ke kanan), saat melakukan pertemuan di kantor pusat Peradi, di Jakarta Barat, Selasa (26/5/2015). Kunjungan ini untuk menjajaki kerjasama antara Provinsi Babel dengan Peradi dalam hal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara meminta pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapuskan.

Rivai menilai, perumusan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu keliru dan dasar pemidanaannya pun cukup unik.

"Kami berpandangan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapus. Kami menyayangkan jika Pasal 27 ayat 3 ini masih dipertahankan," kata Rivai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Rivai menilai, Pasal 27 ayat 3 UU ITE berpotensi membungkam kebebasan berekspresi di dunia maya.

Pasalnya, banyak orang yang memberikan kritik justru dianggapp melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.

"Kalau kita menyebarkan kebohongan di internet dan merugikan itu jelas pelanggaran. Beda kalau kita hanya berpendapat," tuturnya.

Sementara itu, ‎Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menilai, banyak yang keliru menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.

Sebab, banyak kasus justru mereka yang melaporkan ke aparat penegak hukum bukan objek yang dirugikan.

"Karena ini biasanya delik aduan, maka seharusnya yang mengadukan orang yang dirugikan. Tapi tidak sedikit justru orang lain yang melaporkan‎," sesal Asep.

Yang lebih parah lagi, bukti dalam mengadukan seseorang yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 adalah berupa screenshot ‎yang di print out.

Menurut Asep, bukti pelanggaran Pasal 27 ayat 3 yang hanya screenshot tidak lah kuat.

"Pada beberapa kasus bukti screenshot diterima penyidik dan majelis hakim. Padahal, bukti tidak hanya screenshot tapi harus melalui uji forensik," tegas Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini