Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Demokrat, Didi Irawadi menegaskan revisi sebuah undang-undang bukan lah hal yang tabu dan bukan yang dilarang.
Namun menurutnya, jika revisi UU dilakukan tidak berdampak positif hendaknya tidak perlu dilaksanakan.
Pernyataan Didi tersebut menanggapi revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai Demokrat, kata Didi tegas menolak dilakukannya revisi UU KPK tersebut.
"Masalah korupsi bagi saya masih cukup besar di negara ini, negara harus kuat berantas korupsi. Kalau dilihat pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK justru tidak memperkuat KPK," kata Didi dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Lagi KPK?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, adanya dewan pengawas yang diwacanakan dalam revisi UU KPK tidak membuat pemberantasan korupsi berjalan lancar.
Bahwa ke depannya KPK harus lapor terlebih dahulu ke dewan pengawas saat ingin melakukan penyadapan adalah tidak tepat.
"Apa jaminannya bahwa dewan pengawas nanti akan independen? Saya kira dewan pengawas bukan tidak mungkin menghambat kinerja KPK," tuturnya.
Dalam draft revisi UU KPK, pembentukan dewan pengawas diatur dalam pasal 37A-37F.
Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas.