News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Din Minimi Jangan Diberi Amnesti Tapi Grasi atau Abolisi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi ditemui di rumahnya, di Gampong Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Rabu (6/1/2016). Din Minimi menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang menepati janji untuk memberi amnesti atau pengampunan bagi dirinya dan para anggota kelompoknya yang berjumlah sekitar 150 orang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatkan, pihaknya memiliki pandangan agar Din Minimi, kelompok bersenjata di Aceh tidak diberi amnesti atau pengampunan.

"DPR melihat ini kelompok kriminal bersenjata, kalau mau ya bukan amnesti tapi grasi atau abolisi," ujar Mahfudz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Mahfudz mengatakan, sampai saat ini rencana pemberian Din Minimi masih menjadi perdebatan.

Ada yang berpandangan bahwa aktivitas yang dilakukan Din Minimi murni kriminal, sehingga tidak memenuhi kategori yang ada di dalam perjanjian Helinski.

"Din Minimi kelompok kriminal bersenjata. Sulit diperlakukan di MoU Helsinki. Dari Perpres tahun 2005 ditegaskan bahwwa aksi yang melibatkan mantan GAM dan bersenjata, tidak dikategorikan dalam MoU Helsinki," kata Mahfudz.

Mahfudz mengatakan, pihaknya menunggu pemerintah terkait pertimbangan memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi.

"Kami tunggu surat Presiden, apa akan minta pertimbangan. Pemerintah sudah menyerap pandangan dari DPR," kata Mahfudz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini