News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

Komnas HAM Minta Penjahat Seksual Lebih Baik Dibina Daripada Dikebiri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah.

Komnas HAM : Lebih baik Dibina Ketimbang Dikebiri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menyarankan pemerintah untuk melakukan pembinaan yang baik kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, ketimbang harus memberikan hukuman kebiri kepada mereka.

Menurutnya, pengebirian tidak akan menyelesaikan masalah apapun dari kejahatan seksual terhadap anak.

"Lebih baik dibina saja mereka secara benar hingga dapat menjalani hidupnya dengan baik, ketimbang harus dikebiri yang malah akan menjatuhkan martabat seseorang," ujar Aswidah  di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Roichatul menegaskan bahwa kejahatan seksual bukan semata hanya penetrasi alat kelamin saja, tapi juga bersifat psikologis dan sosial.

Sehingga perlu adanya pemulihan melalui rehabilitasi secara menyeluruh.

Dia menambahkan bahwa hukuman pengebirian dapat dikualifikasikan sebagai hukuman keji dan tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia untuk menegakkan hak asasi yang tertuang pada pasal 28G ayat 2 UUD 1945.

"Langkah pengebirian tersebut tidak proporsional, malah menjauh dari tujuan yang ingin dicapai," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini