TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen usai menggeledah rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna dan rumah Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen dan barang elektronik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andiati, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Rumah yang digeledah antara lain rumah Andri di Gading Serpong dan di Taman Parahyangan, Tangerang.
Sementara apartemen Ichsan yang digeledah adalah di apartemen Sudirman Park.
"Kemarin KPK melakukan penggeladahan sekitar pukul sepuluh pagi sampai sepuluh malam," tukas Yuyuk.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya dan menyita uang Rp 400 juta.
Uang tersebut untuk penundaan salinan putusan kasasi terdakwa Ichsan.
KPK juga menyita uang dalam koper yang belakangan dihitung jumlahnya Rp 500 juta.
Namun, belum diketahui apakah uang tersebut berhubungan dengan suap tersebut atau tidak.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan Andri, Ichsan dan seorang pengacara Awang Lazuardi Embat.