News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baleg DPR Belum Terima Draf Revisi UU Terorisme

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR belum menerima draf revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mendengar informasi pemerintah sudah menyerahkannya ke Pimpinan DPR.

"Baleg belum menerima, saya mendengar sudah diserahkan ke pimpinan DPR," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Ia menyebutkan pihaknya hanya menunggu penugasan dari Pimpinan DPR untuk membahas revisi tersebut.

Diketahui, Baleg pada hari ini mendengarkan pandangan ahli yang berasal dari Kedutaan Besar Belanda untuk berbagi informasi mengenai pemberantasan dan pencegahan terorisme.

Pemaparan tersebut, kata Supratman, lebih ditujukan kepada tenaga ahli yang akan melakuk‎an tugas harmonisasi dan sinkronisasi revisi UU Terorisme.

"Saya dihubungi Kedubes Belanda lalu kami diskusi kemudian dalam rangka revisi UU Terorisme, kebetulan mereka punya ahli yang bagus," ujar Politikus Gerindra itu.

Ahli tersebut akan menjelaskan mengenai penanganan awal kejahatan terorisme.

Pasalnya, terorisme termasuk kejahatan trans nasional. Untuk itu, Baleg memerlukan pengetahuan pengalaman negara-negara Eropa.

"Terutama kita menganut sistem hukum kontinental jadi apapun yang terjadi perkembangan hukum kita akan bagus kalau lebih banyak melakukan berbagai pembicaraan dengan negara-negara sahabat," katanya.

Supratman mengatakan para ahli dari Belanda tersebut meyakini tindakan represif tidak akan maksimal memberantas aksi terorisme.

Oleh karenanya, ahli Belanda menyarankan agar memperkuat peran kepolisian dan BNPT.

"Agar tindakan preventif bisa ditingkatkan agar tidak menimbulkan korban," kata Supratman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini