News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

MUI dan Ormas Islam: LGBT Haram dan Bertentangan dengan Pancasila

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam mengeluarkan pendapat terhadap kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

MUI dan sejumlah ormas menilai, komunitas LGBT bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.

"Pendapat ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang diharamkan Islam," ujar Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).

Menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila. Selain itu, LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J.

Selain itu, menurut Ma'ruf, aktivitas LGBT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ma'ruf mengatakan, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.

Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan.

"Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS," kata Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini