News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

Novel Siap Diadili Sepanjang Sesuai Hukum Beracara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK Novel Baswedan saat menyambangi Kejaksaan Agung, Selasa (16/2/2016). Ia menunjukkan bekas luka-luka akibat perlakuan Novel

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muji mengaku telah berdiskusi dengan Novel. Menurutnya, Novel bersedia dibawa ke pengadilan sepanjang kepolisian dan kejaksaan menangani perkaranya sesuai hukum beracara atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika tidak, Novel siap memberikan perlawanan secara hukum.

"Novel santai aja. Dia sepanjang semua proses kasusnya sesuai KUHAP dan dilakukan dengan fair, dia akan kooperatif dan bersedia. Mau apalagi kalau sudah dipanggil ke persidangan," ujarnya.

Sikap kooperatif dan bisa menjadi 'perlawanan' secara hukum sudah dilakukan oleh Novel sewaktu pelimpahan tahap II berkas perkara berupa alat bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 2015 lalu.

"Dia akan lawan kalau ada tahapan yang tidak sesusai KUHAP. Contohnya, pada saat kami mau pelimpahan ke Bengkulu jam 2 malam, tiba-tiba penyidik menyodorkan surat penhanan. Novel complaint dan bilang, 'Alasannya apa. Apa nggak baca KUHAP! Saya bersedia untuk pelimpahan, tapi tidak ada alasan secara hukum untuk penahanan itu'. Jadi, saat itu tidak ditahan," kata Muji.

"Sampai di Bengkulu, penyidiknya menyodorkan surat lagi untuk membawa orang. Surat itu ditolak ditandatangani sama Novel. Novel bilang, 'Ini tahu surat apa? Ini tuh surat untuk orang yang kamu bawa tapi tidak kooperatif. Lalu, apakah saya lakukan perlawanan. Apa saya tidak kooperatif. Kan tidak. Karena saya kan sudah ikut sampai di sini'. Seperti itu," sambungnya.

Secara pribadi, Muji mengaku kasihan dengan nasib yang diterima oleh Novel. Sebab, kasusnya yang diungkap saat sudah menjadi penyidik KPK itu belum juga rampung hingga kini.

"Posisi dia kasihan. Kan ini nasib orang, tapi malah diombang-ambing dengan permainan-permainan seperti settingan begitu," tuturnya.

"Kalau istri Novel sih sudah kebal beginian. Karena suaminya kann sudah berkali-kali mendapatkan situasi yang rumit seperti sekarang ini," sambungnya.

Menurutnya, kasus Novel bisa cepat terselesaikan jika lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung melaksanakan seluruh rekomendasi Ombudsman. Di antaranya pemeriksaan dan gelar perkara ulang terhadap perkara Novel.

"Kalau Kejaksaan Agung mau melaksanakan rekomendasi Ombudsman itu, sebetulnya mereka tidak perlu repot-repot tarik-ulur berkas, harus minta pendapat ahli sampai ke Komisi III DPR," ujarnya.

"Ketika mereka abaikan rekomendasi Ombudsman itu,itu saja sudah tidak dibenarkan. Belum lagi dampak blunder kasus ini jadi kesana-kemari. Kalau mau ikuti rekomendasi itu, tidak akan blunder begini. Kalau mau ikuti rekomendasi itu, nanti akan ada argumentasi-argumentasi secara hukum yang betul-betul jelas untuk mengambil keputusan atas kasus Novel itu," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini