News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Ginjal

Bareskrim Belum Temukan Keterlibatan Pihak RSCM dalam Sindikat Penjualan Ginjal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penyidikan sementara terkait kasus penjualan ginjal, Bareskrim belum menemukan ada keterlibatan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dalam kasus tersebut.

‎Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan pihaknya belum menemukan alat bukti yang bisa menyeret pihak RSCM.

"Sampai saat ini kami dari penyidik belum menemukan alat bukti keterkaitan atau adanya keterlibatan pihak ahli ginjal yang melakukan operasi transplantasi ginjal," kata Umar di Mabes Polri, Kamis (18/2/2016).

Dalam kasus ini penyidik telah menggeledah RSCM dan mengambil satu box dokumen sebagai alat bukti.

Umar menegaskan pihaknya belum melihat adanya keterkaitan antara pihak rumah sakit dengan sindikat penjualan ginjal.

‎Umar pun meminta saat ini RSCM jangan dikaitkan lebih dulu dengan kasus ini, pasalnya selain memang belum ada bukti nanti dikhawatirkan orang yang akan melakukan pendonoran ginjal menjadi takut.

"Kami mohon RSCM jangan di kaitkan dulu, nanti efeknya akan panjang, akhirnya banyak orang yang mau melakukan operasi si dokternya gak berani nanti akan begini akan begitu," ungkapnya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 juta sampai Rp 300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini