TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi, Ahmad Syafii Maarif mengatakan DPR menunda membahas Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini karena adanya perlawanan publik yang kuat.
"Ini karena ada perlawanan publik yang keras, sehingga partai politik menyesuaikan diri," ujar Ahmad atau sapaannya Buya Syafii dalam acara Hari Ulang Tahun perdana Gerakan Anti Korupsi yang digelar di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut mantan Ketua PP Muhammadiyah itu, apabila tidak ada perlawanan yang keras dari masyarakat, maka diyakini DPR akan terus melanjutkan pembahasan RUU KPK.
"Revisi Undang-Undang KPK, kalau tidak dilawan dari publik, DPR lalu-lalu saja itu," kata Buya.
Sejak bergulirnya wacana Revisi UU KPK, berbagai suara penolakan dilontarkan oleh kelompok masyarakat.
Mereka menilai ada upaya pelemahan dari wacana revisi Undang-Undang tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo kemarin menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah mendengar suara publik terkait wacana revisi tersebut.
Presiden Jokowi menyampaikan melalui Johan Budi, bahwa sikapnya tetap seperti sebelumnya, yakni Revisi UU KPK diperlukan jika tujuannya untuk memperkuat KPK sebagai institusi penegak hukum.