Wahyu Aji/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) pimpinan Ketua Umum (Ketum) Dyah Anita Prihapsari, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penggunaan nama organisasinya.
Dyah menjelaskan, ada oknum yang menggelar kegiatan di beberapa tempatĀ mengatasnamakan DPP IWAPI.
Ia juga menyiratkan konflik dualisme kepemimpinan organisasi tersebut menjadi akar permasalahan yang ada.
"Konferensi pers ini kami selenggarakan untuk memberitahukan, bahwa sejak tahun 2010 itu selalu ada berita tentang dualisme IWAPI. Sebenarnya kami tidak pernah mengakui adanya dualisme IWAPI, semenjak kami melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 8 April 2010," kata Dyah dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kampus Universitas Persada Indonesia Yayasan Administrasi Indonesia (UPI YAI), Salemba, Jakarta, pada Kamis (18/2/2016),
Dijelaskannya, dalam Munaslub tanggal 8 April 2010 itu, Dyah diangkat menjadi Ketum DPP IWAPI.
Pelaksanaan Munaslub itu, katanya, sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.
Bahkan, kata Dyah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang merupakan Dewan Pembina DPP IWAPI sudah memberikan persetujuan.
"Karena kami juga merupakan anggota luar biasa KADIN. Karena itu, keputusan Munaslub tersebut seharusnya dapat mengikat seluruh anggota DPP IWAPI," ujarnya.
Secara singkat, kubu Dyah menjelaskan saat ini posisinya selaku Ketum DPP IWAPI sudah berkekuatan hukum tetap lewat keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu ketua sebelumnya.
"Karena itu jika ada yang menemukan penyelenggaraan acara atas nama IWAPI yang bukan dipimpin Ibu Dyah, harap laporkan agar bisa ditindaklanjuti penegak hukum," kata Pengacara IWAPI kubu Dyah, Syamsul Huda Yudha.
Dilansir Antara, polemik kepemimpinan di tubuh IWAPI terjadi sejak April 2010.
Polemik berawal ketika Rina Fahmi Idris menjabat sebagai Ketua IWAPI dan diberhentikan sebelum masa kepemimpinan berakhir.
Namun, kepengurusan itu dibubarkan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) karena dianggap oleh DPD-DPD IWAPI se-Indonesia tidak menjalankan roda organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.