News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Novel Baswedan

Jaksa Agung: Kasus Novel Diserahkan ke Kejati Bengkulu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan, diserbu wartawan, saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2015). Novel yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, dibebaskan setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - ‎Bagaimana nasib kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan?

Ternyata, Jaksa Agung HM Prasetyo telah menyerahkan kasus Novel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Hingga saat ini, Prasetyo belum bisa memutuskan deponering terhadap kasus ini.

"Kasus Novel diserahkan ke Bengkulu," ucap Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/2/2016).

Terpisah, ‎Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono mengaku belum menerima hasil analisa Kejagung.

‎"Saya belum tahu, mungkin belum sampe.
Tapi JPUD berdiskusi, itu kan gabungan Kejati sama Kejari," ungkap Ali saat dihubungi wartawan.

Ditanya soal apa langkah yang akan diambil atas kasus Novel, Ali mengaku belum tahu keputusan apa yang akan diambil.Nantinya apabila sudah ada yang diputuskan, pihaknya segera melaporkan keputusan itu ke Jaksa Agung.

Ali juga menegaskan deponering kasus Novel belum diputuskan. Ali memastikan bila sudah ada keputusan, pihaknya akan secepatnya melaporak ke pihak Kejagung.

"Nanti akan dilaporkan ke pimpinan, Kajari belum lapor, lapornya sementara masih diskusi," tambah Ali.

Untuk diketahui, hari ini, Kamis (18/2/2016) adalah hari yang menentukan bagi Novel. Pasalnya kasus ‎penganiayaan pencuri sarang burung walet di bengkulu pada 2004 yang menyeret nama Novel tinggal berumur satu hari.

Hari ini kasus Novel Baswedan genap 12 tahun.
Mengacu pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.

Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004 kala Novel masih bersinar sebagai anggota Polri, yakni Kasat Reskrim.

Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel akan disidang. Pada 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini