TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengapresiasi penundaan rapat paripurna pembahasan revisi UU KPK.
Hal itu dapat memberikan waktu bagi partai-partai untuk melakukan konsolidasi.
"Bisa melakukan konsolidasi dengan partai lain untuk mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan (RUU KPK)," kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu mengakui sejak awal sikap Gerindra menolak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.
Kini, Demokrat dan PKS juga bersikap sama menolak pembahasan tersebut.
"Mudah-mudahan sikap fraksi lain bisa berkesesuaian. Tetapi prinsipnya Gerindra memberikan komitmen dalam pemberantasan korupsi," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Ia berharap KPK tetap menjadi lembaga kredibel dalam pemberantasan korupsi.
Mengenai anggapan penolakan revisi UU KPK hanya untuk pencitraan partai, Supratman membantahnya.
Ia menegaskan Partai Gerindra tetap menghormati KPK bila kadernya terkena kasus korupsi.
"Terlalu naif, kalau pencitraan. Ini keputusan buat kebanggaan. Ini lembaga dibutuhkan negara dan sebagai kepentingan bangsa," tuturnya.
Namun, Supratman mengakui KPK masih memiliki kelemahan. Caranya, dengan memperbaiki SOP (Standar Operational Prosedur) di internal.
"Supaya tidak timbul ada kesan politisasi. Revisi saat ini tidak tepat," imbuhnya.