News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik LGBT

Wakil Ketua MPR Tegaskan LGBT Tidak Bisa Dilegalisasi di Indonesia

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid menegaskan tidak ada ajaran agama mana pun yang membenarkan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Dikatakannya, tidak ada agama yang mentolerir perilaku LGBT, apa lagi mengampanyekan atau mempengaruhi bahkan sampai menuntut legitimasi sikap menyimpang tersebut.

"‎Agama apapun pasti tidak membolehkan LGBT. Apalagi sampai menuntut legalisasi sampai legitimasi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Hidayat menuturkan, ‎jika merujuk pada Undang Undang yang berlaku di Indonesia tidak ada yang memperbolehkan perilaku LGBT.

Dirinya mencontohkan bahwa Pancasila pada sila pertama menegaskan Indonesia negara berketuhanan.

"Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan," ucapnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melanjutkan, jika merujuk pada UUD 1945, memang ada kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul dan lain sebagainya.

Namun menurut Hidayat, di sana tidak dijelaskan tidak menghadirkan legalisasi dan legitimasi dari LGBT.

"‎Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, saya tidak sepakat kalau mereka dikriminalisasi dan dianggap tindakan kriminal."

"Untuk disembuhkan mereka diajak ke jalan sebenarnya untuk kemudian bisa menjadi bagian dari bangsa Indonesia yang bisa membangun bangsa," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini