Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), seks bebas atau pernikahan sesama jenis sangat merisaukan bangsa Indonesia.
Fenomema negatif tersebut dikhawatirkan membawa pengaruh buruk dan menular di kalangan generasi muda.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mewanti-wanti agar seluruh elemen bangsa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan agar pengaruh buruk tersebut tidak masuk ke rumah dan merusak moral anak.
"Inilah saatnya peran tokoh-tokoh agama dan Ormas agama lebih berperan aktif membendung pengaruh buruk tersebut dengan menanamkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur bangsa kepada generasi muda secara massif," kata Hidayat.
Usai acara Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama KAMMI, di Masjid Saadatu Drain, Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Minggu ( 21/2 /2016), politikus PKS tersebut meminta tokoh agama dan masyarakat jangan hanya berpangku tangan menyikapi fenomena LGBT.
"Jangan berpangku tangan harus proaktif," imbuh dia.
Selain itu, peran negara juga harus lebih terlihat dan terarah.
Hadirnya negara untuk melindungi rakyat dari pengaruh LGBT sangat diharapkan.
satu diantaranya melalui tindakan hukum yang harus jelas dan tegas kepada LGBT.
Sampai saat ini tindakan hukum soal LGBT secara spesifik belum ada.
"Padahal UU kesehatan jiwa sudah menyebut bahwa LGBT masuk yang bermasalah dari sisi kesehatan jiwa."
begitu juga dengan Undang Undang pornografi sudah jelas menyebut bahwa lesbianisme, homoseksualitas sangat dilarang untuk disebarluaskan.
"Apalagi dibuat semacam kelompok, itu semua sudah sangat jelas tinggal pelaksanaannya saja dengan tegas," ucap dia.
Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya sudah berdiskusi dengan Menteri Agama dan berharap kepada DPR agar ada UU yang mengoreksi perilaku menyimpang LGBT.
Apakah implementasinya lewat UU khusus atau merevisi UU tentang KUHP.
"Dua-duanya dimungkinkan," ujarnya.