TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, masih tidak menutup kemungkinan kembali bergulir pada masa depan.
Kasus Novel, sebut Noor Rachmad, dapat bergulir kembali jika ada alat bukti baru yang kuat dan adanya putusan pengadilan melalui gugatan praperadilan.
Noor Rachmad juga mempersilahkan pihak-pihak yang berkeberatan atas ketetapan dari Kejaksaan untuk menghentikan perkara ini.
"Silahkan diajukan lagi kalau ada bukti lebih kuat, novum baru atau ada praperadilan, itu mekanismenya," kata Noor Rachmad usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad.
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena jaksa penuntut umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Baswedan dinyatakan berhenti.