TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.
"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa.
"Dari fakta di berkas, perkara ini dilakukan 18 Februari 2004. Ada pada pasal 78 KUHP, kalau ancamannya 3 tahun, daluarsanya 12 tahun. Maka daluarsanya 19 Februari 2016," ujarnya.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
"Keraguan itu karena dari sisi perbuatan ada, tapi dari sisi pertanggungjawaban, siapa yang bertanggung jawab. Semua bermula pada petunjuk. Ini yang membuat ragu tim membawa ke pengadilan," katanya.
Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Baswedan dinyatakan berhenti.