Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Hingga dua jam dari jadwal pemeriksaan, anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan seorang asisten rumah tangga, belum hadir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Murti menyebutkan pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan Ivan Haz sebagai tersangka, hari ini, Selasa (23/2/2016) pada 10.00 WIB.
Krisna menyebutkan, jika pada panggilan perdana ini anak dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tidak hadir, polisi akan melakukan panggilan ulang.
"Kami lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak datang, panggilan ketiga, plus surat perintah membawa, sama seperti penangkapan," kata Krisna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Ivan Haz diduga menganiaya pembantu rumah tangga T (20). Setelah penetapan status tersangka, penyidik melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa pada hari ini.
Bersama istrinya, Anna Susilowati, anggota DPR ini diduga menganiaya seorang pembantu rumah tangga, T (20), di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10/2015).
Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.