TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah akhirnya menegaskan rencananya memeriksa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
"(Hary Tanoesoedibjo) Nanti kami akan periksa," kata kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Saat ini Korps Adhyaksa tengah mengkaji keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam dugaan pemalsuan transaksi untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari perusahaan telekomunikasi itu pada 2007-2009.
Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa MS Hidayat Terkait Kasus Mobile 8
Meski demikian, Arminsyah masih belum bersedia menyebut waktu pasti pemeriksaan berlangsung.
Kasus ini, membuat "ketegangan" antara Hary Tanoe yang juga Ketua Umum Perindo ini dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.
Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.