News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Saksi di Sidang Nazaruddin, Yulianis Sebut Nama-nama yang Kecipratan Fee Proyek

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis menunjukkan sejumlah berkas kepada wartawan saat menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013). Yulianis yang sebelumnya bersaksi dalam kasus korupsi Hambalang tersebut mendatangi KPK untuk menyampaikan surat terbuka terhadap pimpinan KPK yang isinya berupa keberatan terhadap beberapa pernyataan Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Padahal diketahui, atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentang dengan kewajibannya," kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Menurutnya, uang dengan total Rp 40 miliar lebih tersebut diduga sebagai imbalan atau fee, karena terdakwa dianggap telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010. Yaitu proyek pembangunan Gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP21P) Surabaya tahap 3, Rumah Sakit Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.

Serta imbalan lantaran terdakwa dianggap telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Ratting School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010.

"Padahal terdakwa selaku anggota DPR RI dalam tugasnya tidak boleh melakukan pengaturan proyek-proyek pemerintah dengan maksud mendapatkan imbalan dari pihak lain," kata Jaksa Kresno.

Jaksa menilai perbuatan Nazaruddin tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian Pasal 208 Ayat (3) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta keputusan DPR RI Nomor:01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI.

Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini