TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Erry kembali diperiksa KPK terkait kasus suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Erry akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Tengku Erry sendiri sudah tiba di KPK. Menurut Erry, pemanggilannya untuk melengkapi kesaksian yang terdahulu.
"Memberikan keterangan melengkapi saksi-saksi yang lama," kata Erry di KPK.
Selain Erry, penyidik juga memeriksa anggota DPRD Sumut 2010-201 Hardi Mulyono, Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Zulkifli Efendi, Zulkarnain, dan Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.