News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Parpol Terima Mahar Politik, Calon Kepala Daerah Terancam Kena Denda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas polisi menjaga kotak suara yang belum dibuka pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 di Kopo Hyper Square, Jalan Kopo, Kabupaten Bandung, Kamis (16/12/2015). Pada acara tersebut seluruh kotak suara yang berasal dari 31 PPK dibuka dan hasilnya dibacakan di hadapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mereka yang ingin maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus berhati-hati. Sebab saat ini pemerintah tengah menyusun revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Imbauan itu dikemukakan, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sonny Soemarsono, pihaknya tetap mencantumkan pasal yang memuat sanksi bagi pelaku politik uang.

Ada denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1 miliar untuk calon kepala daerah yang melakukan money politic.

Tak hanya itu, partai politik yang terbukti menerima mahar dari calon juga dikenai sanksi sebesar Rp 25 miliar dan maksimal Rp 50 miliar. Semuanya terangkum dalam draf UU Pilkada Pasal 187A dan Pasal 187B.

"Sanksi pidana dipertegas soal money politik," kata Sonny saat berdikusi dengan wartawan di Kemendagri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Selain diwajibkan membayar sejumlah uang, calon yang terbukti melakukan kecurangan juga menerima ganjaran penjara.

Rinciannya yakni hukuman penjara paling ringan selama dua tahun, atau paling lama enam tahun. Seperti diketahui, banyak sekali laporan aduan di MK terkait politik uang.

Namun demikian, pembuktian terkait bentuk pelanggaran ini sulit dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni mengatakan perlu sinergi antara sanksi-sanksi itu. Artinya, hukuman yang dilakukan pemerintah dan elemen negara lainnya harus bergandengan tangan.

"Berjalan beriringan, sanksi administratif dengan sanksi pidana," kata Titi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini