News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Boleh Tidaknya Mantan Napi Maju di Pilkada, Masih Jadi Kajian Pemerintah di Revisi UU Pilkada

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin yang dinobatkan sebagai Wakil Bupati Termuda di Indonesia mencium tangan Gubernur Jatim, Sokarwo didampingi Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak usai pelantikan Kepala Daerah Jatim serentak di Gedung Grahadi, Rabu (17/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik seputar boleh tidaknya mantan terpidana maju Pemilihan Kepala Daerah masih dibahas pemerintah dalam dalam revisi UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Demikian dijelaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sonny Soemarsono saat diskusi revisi UU Pilkada di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2015).

"Bagi (calon) mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," ujarnya mengutip sebaian Pasal 7 huruf G dalam revisi UU Pilkada.

Untuk diketahui, sebelumnya Undang-undang soal mantan pesakitan boleh maju, menggunakan kata "mantan narapidana".

Artinya, siapa saja yang telah keluar dari kurungan bisa mencalonkan diri. Namun, terjadi polemik tersendiri, ketika mereka yang diputus bebas bersyarat dan masih menjalani hukuman, mencalonkan diri dalam Pilkada.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni mendukung perubahan nomenklatur tersebut.

Menurutnya, memang pemerintah harus memberi definisi jelas terkait ini. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pertentangan dari berbagai elemen menyikapi calon mantan terpidana.

"Mantan terpidana, bebas murni, bukan bebas bersyarat. Artinya, tak punya sangkut paut dengan pembinaan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini