TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menyerahkan sepenuhnya sanksi etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Ivan Haz.
Ivan tengah menunggu keputusan MKD terkait dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT).
"Kita persilahkan MKD memberikan putusan yang dianggap rasa keadilan sesuai dengan kode etik," kata Juru Bicara PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Arsul mengatakan PPP memang sejak awal menyerahkan keputusan mengenai Ivan Haz kepada MKD.
PPP tidak akan mengintervensi keputusan lembaga etik DPR itu.
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan fraksi akan menerima sepenuhnya keputusan MKD.
Ia mengatakan fraksi akan bersikap bila telah menerima surat keputusan dari MKD.
"Dari MKD nanti kita follow up," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD( telah mengunjungi apartemen Ivan Haz yang diduga sebagai lokasi pemukulan kepada pembantu rumah tangga (PRT).
"Saya waktu melakukan kunjungan, pengecekan ke apartemen itu memang ada keterangan yang kita terima itu sudah jadi keterangan di kepolisian dan sudah jadi tersangka," kata Anggota MKD Maman Imanulhaq di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Maman menilai tidak ada celah bagi Ivan Haz untuk bertahan di DPR. Apalagi, tidak ada toleransi untuk kasus kekerasan pada pembantu rumah tangga. MKD lalu membentuk tim panel karena Ivan Haz diduga melakukan pelanggaran berat.
"Panel akan sulit cari keputusan lain kecuali Ivan itu dipecat dari DPR," kata Politikus PKB itu.
Maman mengatakan tim panel sudah terbentuk sejak kemarin. Nantinya, tim panel akan memutuskan apakah Ivan menerima sanksi pemecatan atau lainnya.
"Kalau saya sih berkeyakinan seperti itu tidak ada pembelaan apapun yang meringankan Ivan di sidang ini. Panel sudah sepakat itu," katanya.