News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cocokkan Suara Penyuap Pejabat MA dengan Hasil Sadapan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Camry terparkir di halaman Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016). Mobil tersebut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna bersama dua orang lainya, yakni pengusaha Ichsan Suaidi serta pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat, dalam kasus dugaan suap permintaan penundaan kasasisebuah perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocokkan suara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dengan hasil sadapan.

"Tadi pemeriksaan cuma pencocokan suara yang dimiliki KPK dari sadapan," kata kuasa hukum Ichsan, Otto Bismark, di KPK, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Selain pencocokan suara, Otto mengungkapkan pihak KPK juga mengembalikam kunci mobil.

Mobil tersebut sebelumnya sempat disita KPK.

"Ini kami bawa mobil Camry-nya, belum ada pemeriksaan," tukas Otto.

Sebelumnya diberitakan, Ichsan menyerahkan uang kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

Suap tersebut diberikan melalui kuasa hukumnya di tingkat kasasi, Awang Lazuardi Embat.

Uang tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini