News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bea Cukai

Kasus Blue Ray Cargo, KPK Diminta Fokus pada Pembuktian dalam Pemeriksaan 20 Forwarder

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN SUAP - Hampir empat bulan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 4 Februari 2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi tengah mendalami peran lebih dari 20 perusahaan pengiriman jasa (forwarder).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir empat bulan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 4 Februari 2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi tengah mendalami peran lebih dari 20 perusahaan pengiriman jasa (forwarder).

Penyelidikan puluhan perusahaan yang beroperasi di berbagai pelabuhan laut dan udara di Indonesia ini menguatkan dugaan bahwa perkara suap importasi yang berawal dari kasus Blue Ray Cargo tersebut melibatkan jaringan yang luas.

Namun di sisi lain, jeda waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan dari momentum OTT memicu pertanyaan kritis dari publik mengenai efektivitas pengembangan perkara oleh lembaga antirasuah tersebut.

Analis hukum pidana korupsi, dan kepabeanan, Gautama Wiranegara menilai langkah KPK memperluas pemeriksaan ke puluhan perusahaan forwarder merupakan langkah yang positif demi menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

"Prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak yang diduga memiliki pola relasi serupa untuk diperlakukan secara proporsional. Jadi, kalau KPK kini memeriksa 20 forwarder, itu adalah penguatan bahwa hukum tidak boleh berhenti di satu perusahaan saja," ujar Gautama Wiranegara di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Meskipun demikian, Gautama menyoroti lambatnya akselerasi penyidikan.

Menurutnya, informasi awal mengenai keterlibatan forwarder lain sebenarnya sudah berada di bawah radar sejak Februari 2026.

Gautama mempertanyakan urgensi jeda waktu yang panjang tersebut dalam penanganan kasus suap komoditas kepabeanan.

"Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?" tanya Gautama.

Ia mengingatkan agar perluasan penyidikan ini tidak mengaburkan fokus utama penanganan perkara, yakni dugaan manipulasi jalur pemeriksaan (rule set targeting), suap terkait importasi, serta relasi tidak sah antara operator intelijen DJBC dengan pihak tertentu.

"Tujuan penyidikan bukan sekadar memperbanyak daftar nama, melainkan menemukan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara terjadi," tegasnya.

Gautama mewanti-wanti agar upaya KPK memperluas area penyidikan ini tidak bergeser menjadi fishing expedition—sebuah istilah hukum untuk menggambarkan pencarian perkara baru tanpa konstruksi hukum awal yang jelas.

Dugaan suap di Ditjen Bea Cukai

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman secara intensif terkait kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Sejauh ini, lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah memeriksa lebih dari 20 perusahaan ekspedisi muatan atau forwarder di seluruh Indonesia untuk membongkar skandal ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini