TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka suap.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Andri akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Tidak hanya Andri yang diperiksa sebagai tersangka terkait suap untuk permintaan penundaan sainan putusan kasasi tersebut.
KPK juga memeriksa Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi. Ichsan yang berperan sebagai penyuap Andri, juga diperiksa sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang adalah perantara Ichsan dengan Andri.
Ketiganya ditangkap KPK pada 12 Februari 2016 usai transaksi Rp 400 juta. Sehari kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut guna penundaan pengirian salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.
Atas perbuatannya, Andri disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.